Situs Perangkat K13 dan Modul Ajar Kumer

Selamat datang di situs DUNIA PENDIDIKAN, semoga terjalin tali silaturrahim antara kita. Selain berbagi lewat blog atau website, kami juga berbagi lewat channel youtube "DUNIA PENDIDIKAN". Oleh karena itu, mari kita dukung dengan cara like, subscribe, comment dan share. Terima kasih atas kunjungannnya.

Contoh Instruksi Kerja Pengelolaan Laboratorium Tahun 2020.


Selamat datang para rekan guru, semoga kita dalam keadaan sehat dalam melaksanakan kewajiban kita sebagai guru atau pendidik.

Pada kesempatan ini, kami berbagi artikel tentang Contoh Instruksi Kerja Pengelolaan Laboratorium Tahun 2020.

  • Nama Kegiatan : Pengelolaan Laboratorium Komputer 
  • Tujuan : Menciptakan Lab yang tertib dan tertata dengan baik
  • Ruang Lingkup : Ruang Laboratorium Komputer
  • Penanggung Jawab : Koordinator Laboratorium Komputer 

Langkah-langkah kegiatan :
  1. Koordinator Laboratorium Komputer mendesain ruangan laboratorium.
  2. Koordinator Laboratorium Komputer membuat jadwal dan tata tertib
  3. Koordinator Laboratorium Komputer membuat format-format yang dibutuhkan pada pengelolaan laboratorium antara lain pengadaan alat dan bahan praktikum, software aplikasi, inventarisasi, label, kartu perawatan, pemakaian lab dan lain-lain.
  4. Koordinator Laboratorium  Komputer / laboran melaksanakan perawatan preventif  (pemeliharaan) alat dan bahan praktikum antara lain membersihkan, mengganti label menscan virus, defrag hardrive dan lain-lain.
  5. Koordinator Laboratorium Komputer berkoordinasi dengan  Koordinator lain dalam pengadaan alat dan bahan praktikum.
  6. Laboran membuat label inventaris alat di setiap barang. 
  7. Laboran  memperbaiki alat yang rusak dan memisahkan alat yang tidak bisa diperbaiki.
  8. Koordinator Laboratorium / laboran mengecek kelayakan sytem dan aplikasi komputer praktikum 
  9. Koordinator Laboratorium / laboran mengisi kartu riwayat perawatan alat.
  10. Laboran setiap hari selalu menjaga kebersihan  baik ruangan maupun yang ada.
  11. Koordinator Laboratorium mengadakan evaluasi setiap akhir tahun pelajaran.

Peraturan dan Tata Tertib Terbaru Laboratorium Komputer Tingkat MA/SMA/SMK Tahun 2020.


Pada kesempatan ini, kami berbagi tentang Peraturan dan Tata Tertib Terbaru Laboratorium Komputer Tingkat MA/SMA/SMK Tahun 2020.

A. Penggunaan Komputer
  1. Semua siswa aktif berhak atas pemanfaatan komputer.
  2. Semua siswa berhubugan dengan tugas sekolah : OSIS, lomba dan tugas lain atas nama sekolah berhak menggunakan komputer setelah mendapat ijin dari pengurus lab dan sepengetahuan guru yang bersangkutan.
  3. Siswa melakukan scanning virus terhadap flash dish yang digunakannya di awal penggunaan komputer.
  4. Setiap siswa harus mematikan komputer baik CPU maupun layar monitor setiap kali selesai menggunakan komputer dengan cara yang benar.
  5. Setiap siswa menjaga kebersihan dan kerapian ruangan. Sebelum meninggalkan ruangan.
  6. Setiap siswa menata kembali/mengembalikan ke tempatnya barang dan peralatan yang digunakan dan meninggalkan ruangan/tempat dalam keadaan tetap bersih.
  7. Siswa yang tidak mematuhi peraturan / ketentuan ini maka akan mendapat sanksi dan tidak boleh menggunakan komputer pada saat itu juga.

B. Pengajaran
  1. Seluruh siswa wajib mengikuti praktikum komputer pada jam dan waktu yang telah ditentukan
  2. Dalam hal siswa tidak dapat mengikuti praktikum komputer harus ada keterangan yang jelas dari orang tua, wali murid, wali kelas ditunjukkan dengan bukti surat tertulis.
  3. Selama pengajaran berlangsung siswa dilarang bermain games atau membuat keributan sehingga mengganggu siswa lain.
  4. Siswa selain kelompok yang sedang praktek dilarang memasuki ruangan.
  5. Ruang praktikum hanya boleh diisi maksimum sejumlah kelompok praktikum.
  6. Siswa berhak meminta bantuan kepada pembimbing lab seputar masalah pengoperasian perangkat komputer.

C. Internet
  1. Siswa yang berhubungan dengan tugas osis, lomba dan tugas lain atas nama sekolah dapat menggunakan internet di luar jam praktek komputer.dengan seijin dan persetujuan penanggung jawab lab
  2. Satu komputer boleh digunakan lebih dari satu orang.
  3. Siswa tidak boleh membuka situs-situs yang berbau pornografi dan atau permainan.
  4. Siswa yang ingin menggunakan internet harus memanfaatkan penggunaan internet sebaik-baiknya.
  5. Siswa yang akan menggunakan internet harus sepengetahuan petugas lab dan guru yang bersangkutan.
  6. Siswa meyiapkan sendiri media penyimpan data (flash disk) untuk menampung file-file download.

D. Penggunaan Hardware dan Software
  1. Siswa dilarang menghapus, menginstall software atau memodifikasi program komputer di laboratorium.
  2. Siswa berhak melaporkan program yang rusak/tidak terinstall dengan baik kepada petugas lab.
  3. Siswa tidak boleh menyebarkan virus ke komputer atau menginstall softwaresoftware lain yang dapat mengganggu system laboratorium.
  4. Siswa dilarang merusak, memindahkan, atau mengambil hardware, software atau fasilitas laboratorium tanpa seijin petugas laboratorium.
  5. Siswa berhak menggunakan semua software/hardware yang telah ditentukan oleh laboratorium.

E. Penampilan
  1. Siswa wajib melepas alas kaki selama memasuki ruang laboratorium komputer
  2. Siswa wajib berpenampilan rapi dan sopan di laboratorium sesuai dengan tata tertib di sekolah.
  3. Siswa dilarang makan dan minum di dalam laboratorium.
  4. Siswa dilarang menggunakan pakaian olahraga
  5. Siswa dilarang membuat kegaduhan di lingkungan laboratorium.
  6. Siswa harus merapikan kembali tempat yang dipakai.
  7. Siswa dilarang membawa senjata tajam, minuman keras dan atau narkotika di dalam laboratorium.
  8. Siswa harus masuk dan keluar laboratorium dengan tertib.
  9. Siswa wajib menjaga kebersihan laboratorium.
Demikian, semoga bermanfaat.

Peraturan dan Tata Tertib Terbaru Laboratorium Komputer Tingkat SD/MI Tahun 2020.


Pada kesempatan ini, kami berbagi tentang Peraturan dan Tata Tertib Terbaru Laboratorium Komputer Tingkat SD/MI Tahun 2020. 

A. Penggunaan Komputer
  1. Semua siswa aktif berhak atas pemanfaatan komputer.
  2. Semua siswa berhubugan dengan tugas sekolah : OSIS, lomba dan tugas lain atas nama sekolah berhak menggunakan komputer setelah mendapat ijin dari pengurus lab dan sepengetahuan guru yang bersangkutan.
  3. Siswa melakukan scanning virus terhadap flash dish yang digunakannya di awal penggunaan komputer.
  4. Setiap siswa harus mematikan komputer baik CPU maupun layar monitor setiap kali selesai menggunakan komputer dengan cara yang benar.
  5. Setiap siswa menjaga kebersihan dan kerapian ruangan. Sebelum meninggalkan ruangan.
  6. Setiap siswa menata kembali/mengembalikan ke tempatnya barang dan peralatan yang digunakan dan meninggalkan ruangan/tempat dalam keadaan tetap bersih.
  7. Siswa yang tidak mematuhi peraturan / ketentuan ini maka akan mendapat sanksi dan tidak boleh menggunakan komputer pada saat itu juga.

B. Pengajaran
  1. Seluruh siswa wajib mengikuti praktikum komputer pada jam dan waktu yang telah ditentukan
  2. Dalam hal siswa tidak dapat mengikuti praktikum komputer harus ada keterangan yang jelas dari orang tua, wali murid, wali kelas ditunjukkan dengan bukti surat tertulis.
  3. Selama pengajaran berlangsung siswa dilarang bermain games atau membuat keributan sehingga mengganggu siswa lain.
  4. Siswa selain kelompok yang sedang praktek dilarang memasuki ruangan.
  5. Ruang praktikum hanya boleh diisi maksimum sejumlah kelompok praktikum.
  6. Siswa berhak meminta bantuan kepada pembimbing lab seputar masalah pengoperasian perangkat komputer.

C. Internet
  1. Siswa yang berhubungan dengan tugas osis, lomba dan tugas lain atas nama sekolah dapat menggunakan internet di luar jam praktek komputer.dengan seijin dan persetujuan penanggung jawab lab
  2. Satu komputer boleh digunakan lebih dari satu orang.
  3. Siswa tidak boleh membuka situs-situs yang berbau pornografi dan atau permainan.
  4. Siswa yang ingin menggunakan internet harus memanfaatkan penggunaan internet sebaik-baiknya.
  5. Siswa yang akan menggunakan internet harus sepengetahuan petugas lab dan guru yang bersangkutan.
  6. Siswa meyiapkan sendiri media penyimpan data (flash disk) untuk menampung file-file download.

D. Penggunaan Hardware dan Software
  1. Siswa dilarang menghapus, menginstall software atau memodifikasi program komputer di laboratorium.
  2. Siswa berhak melaporkan program yang rusak/tidak terinstall dengan baik kepada petugas lab.
  3. Siswa tidak boleh menyebarkan virus ke komputer atau menginstall softwaresoftware lain yang dapat mengganggu system laboratorium.
  4. Siswa dilarang merusak, memindahkan, atau mengambil hardware, software atau fasilitas laboratorium tanpa seijin petugas laboratorium.
  5. Siswa berhak menggunakan semua software/hardware yang telah ditentukan oleh laboratorium.

E. Penampilan
  1. Siswa wajib melepas alas kaki selama memasuki ruang laboratorium komputer
  2. Siswa wajib berpenampilan rapi dan sopan di laboratorium sesuai dengan tata tertib di sekolah.
  3. Siswa dilarang makan dan minum di dalam laboratorium.
  4. Siswa dilarang menggunakan pakaian olahraga
  5. Siswa dilarang membuat kegaduhan di lingkungan laboratorium.
  6. Siswa harus merapikan kembali tempat yang dipakai.
  7. Siswa dilarang membawa senjata tajam, minuman keras dan atau narkotika di dalam laboratorium.
  8. Siswa harus masuk dan keluar laboratorium dengan tertib.
  9. Siswa wajib menjaga kebersihan laboratorium.
Demikian, semoga bermanfaat.

Peraturan dan Tata Tertib Terbaru Laboratorium Komputer.


Pada kesempatan ini, kami berbagi tentang Peraturan dan tata tertib laboratorium komputer. Semoga bermanfaat dan selamat membaca.

A. Penggunaan Komputer
  1. Semua siswa aktif berhak atas pemanfaatan komputer.
  2. Semua siswa berhubugan dengan tugas sekolah : OSIS, lomba dan tugas lain atas nama sekolah berhak menggunakan komputer setelah mendapat ijin dari pengurus lab dan sepengetahuan guru yang bersangkutan.
  3. Siswa melakukan scanning virus terhadap flash dish yang digunakannya di awal penggunaan komputer.
  4. Setiap siswa harus mematikan komputer baik CPU maupun layar monitor setiap kali selesai menggunakan komputer dengan cara yang benar.
  5. Setiap siswa menjaga kebersihan dan kerapian ruangan. Sebelum meninggalkan ruangan.
  6. Setiap siswa menata kembali/mengembalikan ke tempatnya barang dan peralatan yang digunakan dan meninggalkan ruangan/tempat dalam keadaan tetap bersih.
  7. Siswa yang tidak mematuhi peraturan / ketentuan ini maka akan mendapat sanksi dan tidak boleh menggunakan komputer pada saat itu juga.

B. Pengajaran
  1. Seluruh siswa wajib mengikuti praktikum komputer pada jam dan waktu yang telah ditentukan
  2. Dalam hal siswa tidak dapat mengikuti praktikum komputer harus ada keterangan yang jelas dari orang tua, wali murid, wali kelas ditunjukkan dengan bukti surat tertulis.
  3. Selama pengajaran berlangsung siswa dilarang bermain games atau membuat keributan sehingga mengganggu siswa lain.
  4. Siswa selain kelompok yang sedang praktek dilarang memasuki ruangan.
  5. Ruang praktikum hanya boleh diisi maksimum sejumlah kelompok praktikum.
  6. Siswa berhak meminta bantuan kepada pembimbing lab seputar masalah pengoperasian perangkat komputer.

C. Internet
  1. Siswa yang berhubungan dengan tugas osis, lomba dan tugas lain atas nama sekolah dapat menggunakan internet di luar jam praktek komputer.dengan seijin dan persetujuan penanggung jawab lab
  2. Satu komputer boleh digunakan lebih dari satu orang.
  3. Siswa tidak boleh membuka situs-situs yang berbau pornografi dan atau permainan.
  4. Siswa yang ingin menggunakan internet harus memanfaatkan penggunaan internet sebaik-baiknya.
  5. Siswa yang akan menggunakan internet harus sepengetahuan petugas lab dan guru yang bersangkutan.
  6. Siswa meyiapkan sendiri media penyimpan data (flash disk) untuk menampung file-file download.

D. Penggunaan Hardware dan Software
  1. Siswa dilarang menghapus, menginstall software atau memodifikasi program komputer di laboratorium.
  2. Siswa berhak melaporkan program yang rusak/tidak terinstall dengan baik kepada petugas lab.
  3. Siswa tidak boleh menyebarkan virus ke komputer atau menginstall softwaresoftware lain yang dapat mengganggu system laboratorium.
  4. Siswa dilarang merusak, memindahkan, atau mengambil hardware, software atau fasilitas laboratorium tanpa seijin petugas laboratorium.
  5. Siswa berhak menggunakan semua software/hardware yang telah ditentukan oleh laboratorium.

E. Penampilan
  1. Siswa wajib melepas alas kaki selama memasuki ruang laboratorium komputer
  2. Siswa wajib berpenampilan rapi dan sopan di laboratorium sesuai dengan tata tertib di sekolah.
  3. Siswa dilarang makan dan minum di dalam laboratorium.
  4. Siswa dilarang menggunakan pakaian olahraga
  5. Siswa dilarang membuat kegaduhan di lingkungan laboratorium.
  6. Siswa harus merapikan kembali tempat yang dipakai.
  7. Siswa dilarang membawa senjata tajam, minuman keras dan atau narkotika di dalam laboratorium.
  8. Siswa harus masuk dan keluar laboratorium dengan tertib.
  9. Siswa wajib menjaga kebersihan laboratorium.
Demikian, semoga bermanfaat.

Program Kerja Kepala Laboratorium Komputer di Madrasah/Sekolah.


Pada kesempatan ini, kami berbagi artikel tentang Program Kerja Kepala Laboratorium Komputer di Madrasah/Sekolah. Berikut penjelasannya secara detail.

Program Kerja Kepala Laboratorium Komputer ini meliputi Latar Belakang, Dasar/Landasan Hukum, Maksud dan Tujuan serta Sasaran Laboratorium Komputer. 


Program Kerja Kepala Laboratorium Komputer di Madrasah/Sekolah.

A. Latar Belakang

Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Berdasarkan KTSP 2006 mencakup bahan kajian tentang Hardware dan Software. Pada Mata Pelajaran ini, konsep dan sub konsep dipelajari melalui Teori dan Praktek dengan fokus pada pengembangan keterampilan proses. 

Idealnya setiap topik dari pelajaran TIK sebaiknya diajarkan melalui peragaan kepada siswa, baik dalam bentuk Praktek atau demonstrasi. Untuk mendukung fungsi dan tujuan pembelajaran TIK di SMP, diperlukan sarana dan petugas yang siap membantu kelancaran pelaksanaan praktikum atau demonstrasi yang diperlukan oleh guru TIK.

B. Dasar/Landasan Hukum
  1. Pasal 37 UU No. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional.
  2. Kurikulum 2006
  3. Program Sekolah/Madrasah
C. Maksud dan Tujuan

Mewujudkan tujuan Pendidikan nasional dengan memperhatikan tahapan perkembangan peserta anak didik dan kesesuaianya dengan kebutuhan nasional, perkembangan IPTEK serta Kesenian yang sesuai dengan jenis dan jenjang satuan pendidikan yaitu SLTP sebagai jenjang Pendidikan Dasar seperti di MTs NW Boro' Tumbuh khususnya pada Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi.

D. Sasaran

Sasaran kegiatan Laboratorium Komputer yang ingin dicapai adalah Program Pengajaran dan Pembelajaran yang mendukung pencapaian Tujuan Satuan Pendidikan MTs ................ pada mata pelajaran TIK yang bermuara pada perwujudan atau pencapaian tujuan Pendidikan Nasional yaitu “ Program Kerja Laboratorium Komputer MTs ............... Tahun Pelajaran 2018/2019.

Demikian, semoga bermanfaat.
Back To Top